Rahasia Dibalik Wajibnya Zakat Fitrah & Beberapa Hal Tentang Zakat Fitrah

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ اْلفِطْرِطُهْرَةً لِلصَائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ وَطُعْمَةً لِلمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداود 1609و ابن ماجه 1827).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka ia menjadi sedekah sunah saja.” (Abu Daud, no: 1609. Ibnu Majah, no: 1827) Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud dan lainnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Kalau seseorang membayar zakat fitrahnya dengan uang dengan mengambil pendapat ulama di daerahnya, kemudian setelah itu dia mengetahui pendapat yang lebih kuat, maka apa yang harus dia lakukan dengan zakatnya ?
Beliau menjawab:

“Tidak ada konsekuensi apapun, bagi setiap orang yang melakukan sesuatu berdasarkan fatwa seorang alim atau dengan mengikuti fatwa para ulama di daerahnya, maka tidak masalah. Sebagai contoh: “Jika ada seorang wanita yang tidak membayar zakat perhiasannya selama bertahun-tahun, dia tidak tahu kalau perhiasannya wajib dizakati atau karena ulama di daerahnya berfatwa bahwa perhiasan tidak ada zakatnya, kemudian dia mengetahui yang sebenarnya, maka dia membayar zakatnya setelah dia mengetahuinya, dan yang sebelum itu dia tidak wajib membayarnya”. (Liqoat Al Bab Al Maftuh, No: 191, Soal nomor: 19)

✏️ Baca selengkapnya : https://islamqa.info/id/answers/109734/apakah-dianggap-sah-jika-zakat-fitrah-dibayarkan-oleh-bapaknya-berupa-uang-tunai

https://islamqa.info/id/answers/49793/kadar-zakat-fitrah-dan-waktu-mengeluarkannya

https://bekalislam.firanda.com/6754-fikih-zakat-fitrah-lengkap.html

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian