Hukum Meratapi Mayit

*Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi


Meratapi mayit hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Meratapi juga termasuk perkara jahiliyyah dan dosa besar, karena Nabi mengancam pelakunya dengan adzab. Rasulullah bersabda:

النَّائِحَةُ إذا لَمْ تَتُبْ قَبلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَومَ القِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِربَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ.

Wanita yang meratapi mayit apabila tidak bertaubat, maka akan dipakaian padanya baju dari kudis dan baju dari ter. (HR. Muslim: 934)

Sekalipun ancaman ini ditujukan kepada wanita, namun bukan berarti kaum lelaki boleh hukumnya. Nabi mengkhususkan kaum wanita karena merekalah yang paling dominan untuk melakukan hal tersebut. (Al-Qoulul Mufid Ibnu Utsaimin 2/25), bahkan dahulu ada beberapa wanita yang bekerja khusus untuk meratapi mayit, mereka diundang di rumah keluarga mayit dan digaji. Dikisahkan, ada seorang penyanyi menikah dengan wanita tukang meratapi, suaminya pernah mendengar sang istri berdoa: "Ya Allah, luaskanlah rizki untuk kami". Mendengarnya, suaminya berkata padanya: "Wahai istriku, di dunia ini ada kegembiraan dan ada kesedihan, kedua-duanya telah kita miliki, kalau ada kegembiraan manusia memanggilku dan bila ada kesedihan mereka memanggilmu!!!". (Al-Muru ah Masyhur bin Hasan hal. 273-274)

Imam Nawawi berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil tentang haramnya meratapi, dan hal ini telah disepakati hukumnya". (Syarah Shahih Muslim 6/489)

Al-Qurthubi berkata: "Semua itu adalah haram dan termasuk perkara jahiliiyah tanpa ada perselisihan ulama". (Al Mufhim 2/577)

Hikmah di balik larangan ini adalah sebagai berikut:

1. Meratapi mayit hanyalah akan menambah kesedihan semata
2. Meratapi mayit berarti menunjukkan kemurkaan, kebencian dan tidak sabar terhadap takdir yang telah Allah tetapkan kepada hambaNya.
3. Meratapi mayit tidaklah merubah takdir dan mengangkat musibah
4. Meratapi mayit menyalakan kembali api kesedihan. (Al-Qoulul Mufid Ibnu Utsaimin 2/25).

Intinya, tidak boleh meratapi mayit. Adapun jika sekedar sedih dan menangis biasa karena musibah kematian maka ini boleh. Oleh karenanya para ulama mengatakan bahwa menangis karena kematian
diperinci sebagai berikut:

Pertama: Menangisinya sampai pada derajat meratapinya, yaitu dengan mengeraskan tangisan, menaburkan debu ke kepala serta memukul-mukul wajah, maka hukumnya haram, dan inilah yang dimaksud dengan ratapan yang dilarang dalam hadits.

Kedua: Menangisinya secara wajar tanpa mengeraskan suara, maka hukumnya boleh. Nabi kita sendiri pernah menangis dan mengkhabarkan bahwa tetesan air mata dan kesedihan dalam keadaan seperti itu merupakan rahmat. (Lihat Al I'lam bi Fawaid Umdatil Ahkam oleh Imam Ibnul Mulaqqin).
Tips ke-3

Pada serial tips rumah tangga bahagia episode ke-4 ini, Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As-Sidawi hafizhahullah menerangkan tips selanjutnya, yaitu: Menjalankan Kewajiban dan Menunaikan Hak Pasangan.

Kalau rumah tangga ingin bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah, maka masing-masing pasangan harus menjalankan kewajiban dan menunaikan hak-hak pasangannya masing-masing.

Hal tersebut sudah diatur dalam islam, fokuslah menjalankan kewajibannya masing-masing, niatkan karena Allah Ta'ala, terlepas apabila pasangan kita belum menjalankan berbagai kewajibannya.

Selain mencari nafkah, kewajiban yang terpenting dari seorang suami adalah menjaga keluarganya dari api neraka. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At-Tahrim:6)

Apa lagi hak-hak pasangan suami istri lainnya? Simak selengkapnya pada link berikut ini:

https://youtu.be/3aNtaHkBBDM?si=-w-oSbvANQN-ST3M

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian