Qadha Puasa Ramadhan Dulu Ataukah Puasa Syawal

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian di ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." [HR. Muslim no.1164]

Lihatlah hadits di atas, fadhilah enam hari puasa syawal itu harus memenuhi dulu persyaratan penting, yakni "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan". (dengan lengkap). Maka, bagi yang puasa Ramadhannya masih belum lengkap, yakni masih memiliki hutang puasa wajib, baik karena haid atau sakit atau sebab syar`i lainnya, maka dia harus membayar dulu hutang puasa Ramadhannya itu (mengqadhanya).

Karena itulah Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya tentang hukum wanita yang masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, bolehkah baginya mendahulukan puasa sunnah Syawal sebelum melunasi hutang puasa Ramadhannya ?

Beliau menjawab: "Jika seorang wanita memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dia tidak boleh puasa Syawal, kecuali setelah selesai qadha, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan belum disebut telah berpuasa Ramadhan (secara full), sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, kecuali setelah selesai qadha". (Majmu’ Fatawa Al-Utsaimin 19:20)

Pada hadits keutamaan puasa enam hari Syawal itu ada tertulis pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, tsumma (kemuadian) diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal".

Lafazh "Tsumma (kemudian)" dalam bahasa Arab merupakan ‘Athof (kata sambung) yang bermakna berurutan dan ada jeda waktu diantaranya.

Maka, jika pada hadits itu disebutkan keutamaan pahala puasa enam hari Syawal itu adalah bagi siapa yang puasa Ramadhan dilakukan secara sempurna, kemudian/tsumma diikuti puasa Syawal, maka maknanya harus berurutan dimulai dari puasa Ramadhannya selesai tanpa ada sisa hutang puasa Ramadhan, barulah diikuti puasa Syawal enam hari tersebut. Jika tidak terpenuhi, maka ia tidak akan mendapatkan fadhilah ini.

Melunasi hutang puasa Ramadhan itu hukumnya wajib, sementara puasa enam hari Syawal itu hukumnya sunnah. Dalam kaidah umumnya mendahulukan yang wajib itu mesti diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang sifatnya sunnah.

Atas dasar kaidah ini, Sa’id bin Musayab rahimahullah pernah berfatwa tentang orang yang ingin berpuasa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, namun dia masih punya hutang puasa Ramadhan yang belum dilunasinya, maka beliau berkata: "Tidak diperkenankan sampai dia melunasi dulu hutang puasa Ramadhan(nya)". [HR. Bukhari no.1950]

https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/05/qadha-puasa-ramadhan-dulu-ataukah-puasa-syawal.html
***

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian