Kajian Kitab Taisirul 'Allam Syarah 'Umdatul Ahkam oleh Al Ustadz Dr. Farid Al Bathoty, Lc. M. Pd. I. حفظه الله تعالى
www.youtube.com/live/dmay8pq5pDA?si=ld5klCkopyQRj9I4


Ahad pekan pertama ba'da Maghrib, 7 Dzulqo'dah 1446 H / 4 mei 2025 m, di Masjid Ash Shiddiq

```Catatan :
Mushonif kitab adalah Syaikh Abdul Ghoni Al Maqdisy رحمه الله
Mu'alif kitab adalah Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Al Bassam رحمه الله```


Pembahasan Bab Zakat.
Mu'alif menjelaskan bab tentang Zakat.

Zakat secara bahasa dan istilah, para Ulama' Fuqoha' menjelaskan.
- Zakat secara bahasa adalah berkembang / bertambah, membersihkan / mensucikan. Dari riba dan unsur-unsur kedzoliman dan lainnya.

- Zakat secara syar'i atau istilah adalah Hak yang wajib pada harta yang tertentu. Maksudnya dari Bahimatul An'am / hewan ternak (Unta, Sapi dan Kambing), dan dikeluarkan yang dari hasil Bumi, dan Emas serta Perak. Dan harta atau komoditas yang digunakan untuk perdagangan untuk kelompok atau orang tertentu. Yaitu orang-orang yang disebut 8 ashnaf / golongan yang menerima dalam QS At Taubah: 60. Diwaktu tertentu yaitu Haul (sudah 1 tahun), selain tetumbuhan / hasil bumi yaitu waktu nya ketika Panen baru waktunya diwajibkan.
QS At-Taubah : 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.


Bahwasanya Zakat ini demikian yang dijelaskan. Dan merupakan salah satu Rukun Islam yaitu membayar / menunaikan Zakat.

Tentang kewajiban membayar zakat telah dijelaskan di dalam Quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas, dari 4 dasar hukum ini dijelaskan dan selalu disandingkan dengan kewajiban akan Sholat.


Untuk kewajiban zakat ada 3 syarat :
1. IsIam, syarat paling besar sehingga orang kafir tidak diwajibkan membayar Zakat walaupun orang kafir itu kaya. Sehingga jika kita bermuamalah jual-beli dianjurkan kepada sesama Muslim.

2. Memiliki Nishob (batasan), jika belum Nishob maka itu bukan zakat hanya bernilai shodaqoh. Walaupun demi kehati-hatian maka bukan bernilai zakat yaitu shodaqoh (tidak diwajibkan / mustakhab.

3. Haul (sudah 1 tahun), jika belum Haul tidak wajib walaupun sudah sampai Nishob. Kecuali yang dihasilkan hasil Bumi (tanam-tanaman atau buah-buahan).


Alloh تعالى mengingatkan bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Diantaranya firman Alloh تعالى dalam QS Ali 'Imron: 180,
QS Ali 'Imran : 180,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَاۤ اٰتٰٮهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْـرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَ لِلّٰهِ مِيْرَا ثُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضِ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ٪
wa lā yaḥsabannallażīna yabkhalụna bimā ātāhumullāhu min faḍlihī huwa khairal lahum, bal huwa syarrul lahum, sayuṭawwaqụna mā bakhilụ bihī yaumal-qiyāmah, wa lillāhi mīrāṡus-samāwāti wal-arḍ, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Artinya: Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.

Dalam ayat lain dalam QS At-Taubah: 34-36, tentang ancaman Alloh تعالى yang tidak membayar Zakat.

QS At-Taubah : 34,

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَ حْبَا رِ وَا لرُّهْبَا نِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَا لَ النَّا سِ بِا لْبَا طِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ وَا لَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَا لْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَا بٍ اَلِيْمٍ ۙ 
yā ayyuhallażīna āmanū inna kaṡīram minal-aḥbāri war-ruhbāni laya`kulụna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddụna 'an sabīlillāh, wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basysyir-hum bi'ażābin alīm
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

QS At-Taubah : 35,

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَا رِ جَهَـنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ ۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَ نْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
yauma yuḥmā 'alaihā fī nāri jahannama fa tukwā bihā jibāhuhum wa junụbuhum wa ẓuhụruhum, hāżā mā kanaztum li`anfusikum fa żụqụ mā kuntum taknizụn
Artinya: (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

QS At-Taubah : 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضَ مِنْهَاۤ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ ۗ وَقَا تِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآ فَّةً كَمَا يُقَا تِلُوْنَكُمْ كَآ فَّةً ۗ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
inna 'iddatasy-syuhụri 'indallāhiṡnā 'asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa min-hā arba'atun ḥurum, żālikad-dīnul-qayyimu fa lā taẓlimụ fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatang kamā yuqātilụnakum kāffah, wa'lamū annallāha ma'al-muttaqīn
Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.


Adapun dalam Hadits.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, barangsiapa yang diberikan harta benda kemudian dia tidak mengeluarkan zakat sebagian saja (2,5%) maka akan diserumpamakan harta nya kelak seperti ular dan akan dikalungkan di lehernya dan berkata harta nya bahwa aku adalah harta dan simpanan mu. (Hadits riwayat Imam Bukhori رحمه الله).

Seandainya orang-orang (muslim) kaya yang mengeluarkan zakat nya maka tidak akan ada orang-orang yang fakir dan miskin.

Mu'alif yakni Syaikh Al Bassam رحمه الله menyebutkan Hadits yang ke-166,
Dari Sahabat Abdulloh Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما (Ulama' Tafsir Qur'an dikalangan para Sahabat), Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Mu'adz bin Jabal Al Anshori Al Khojroji رضي الله عنه (sahabat yang di utus ke 'Adn - Son'ah Yaman untuk berdakwah) sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum ahli Kitab (yahudi dan nasrani) apabila engkau mendatangi mereka maka serulah mereka yang utama agar mereka bersaksi tidak ada Illah yang di sembah dengan baik kecuali Alloh تعالى (Tauhid) dan Muhammad bin Abdillah صلى الله عليه وسلم sebagai Rosul yang terakhir ( ). Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, apabila mereka mentaati engkau dengan persaksian tadi maka kabarkan kepada mereka bahwasanya Alloh تعالى telah mewajibkan kepada mereka 5 waktu Sholat dalam sehari semalam. Lalu yang ketiga, apabila mereka mentaati kabarkan setelah nya bahwasanya Alloh تعالى telah mewajibkan kepada mereka Shodaqoh (maksudnya Zakat) yang diambil dari mereka orang-orang yang kaya untuk orang-orang yang fakir dan miskin (yang utama adalah fuqoro' / orang fakir dari 8 golongan), kemudian apabila mereka mentaati engkau dalam hal itu maka hati-hati lah engkau dengan harta-harta mereka yang baik/mulia untuk tidak diambil, yang kelima hati-hati kalian dengan do'a orang yang terdzolimi karena do'a orang yang terdzolimi itu tidak ada tirai / tabir antara dia dengan Alloh تعالى (artinya do'a mereka Mustajab / Makbul).
(Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim رحمهم الله).

(
) Yang terkandung makna syahadat kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم :
1. Mentaati Nabi صلى الله عليه وسلم.
2. Membenarkan Nabi صلى الله عليه وسلم, baik masuk akal atau tidak kita wajib mengimani nya.
3. Meninggalkan apa yang telah dilarang Nabi صلى الله عليه وسلم.
4. Alloh تعالى tidak boleh disembah kecuali apa yang di gariskan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم.


Selanjutnya pembahasan Hadits yang berkenaan dengan Nishob Perak, hewan ternak dan hasil bumi.

Sedikit faidah catatan Kajian oleh Al Ustadz Farid Al Bathoty حفظه الله تعالى di Masjid Ash Shiddiq

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian