๐Ÿ’Ž๐ŸŒท๏ทฝ

SYUBHAT-SYUBHAT PENGHALAL MUSIK ๐ŸŽผ๐Ÿšซ

Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qurโ€™an, hadits, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya.

Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yg tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.

Namun, orang-orang yg menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik.

Berikut ini beberapa syubhat tsb dan jawaban ringkasnya.

โžก๏ธ Syubhat: โ€œTidak ada dalil yg melarang musikโ€
Dalil yg melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qurโ€™an, sunnah, dan ijmaโ€˜ ulama.

Di antaranya, Allah Taโ€™ala berfirman dalam Al-Qurโ€™an Al-Karim,

ูˆูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุชูŽุฑููŠ ู„ูŽู‡ู’ูˆูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ู„ููŠูุถูู„ูŽู‘ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุนูู„ู’ู…ู ูˆูŽูŠูŽุชูŽู‘ุฎูุฐูŽู‡ูŽุง ู‡ูุฒููˆู‹ุง ุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ู…ูู‡ููŠู†ูŒ

โ€œDan di antara manusia ada orang yg mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yg menghinakan.โ€
(QS. Luqman: 6).

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadits dalam ayat ini maknanya adalah al-ghinaโ€™ (nyanyian).
Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yg dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yg diiringi alat musik.

Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,

ุนู† ู…ุฌุงู‡ุฏุŒ ู‚ุงู„: ุงู„ู„ู‡ูˆ: ุงู„ุทุจู„

โ€œDari Mujahid, ia berkata, โ€˜Yg dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.โ€™โ€
(lihat Tafsir At-Thabari).

๐ŸŽ™๏ธ Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,

ู†ุฒู„ุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ููŠ ุงู„ุบู†ุงุก ูˆุงู„ู…ุฒุงู…ูŠุฑ

โ€œAyat ini turun terkait dgn nyanyian dan seruling.โ€
(lihat Tafsir Ibnu Katsir).

๐ŸŽ™๏ธ Juga hadits dari Abu Malik Al-Asyโ€™ari radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ู„ูŽูŠูŽูƒููˆู†ูŽู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชููŠ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุณู’ุชูŽุญูู„ูู‘ูˆู†ูŽ ุงู„ุญูุฑูŽ ูˆุงู„ุญุฑูŠุฑูŽ ูˆุงู„ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ูˆุงู„ู…ูŽุนูŽุงุฒูููŽ

โ€œAkan datang kaum dari umatku kelak yg menghalalkan zina, sutera, khamr, dan maโ€™azif (alat musik).โ€
(HR. Bukhari secara muโ€™allaq dgn shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).

Hadits ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yg tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dgn ringkas.

โžก๏ธ Syubhat: โ€œMakna lahwal hadits adalah hal yg melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikanโ€
Jumhur ulama tafsir menafsirkan โ€œlahwal haditsโ€ dgn al-ghinaโ€™ (nyanyian dgn musik).
Sebagian ulama, menafsirkan โ€œlahwal haditsโ€ dgn semua bentuk lahwun (kesia-siaan).

Ini Sebenarnya Bukan Ikhtilaf.

๐ŸŽ™๏ธ Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

ุงุฎุชู„ุงู ุงู„ุชู†ูˆุน ู…ุนู†ุงู‡ ุฃู†ู‡ ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ููŠ ุงู„ุฌู†ุณ ูˆูŠุฎุชู„ูุงู† ููŠ ุงู„ู†ูˆุนุŒ ููŠูƒูˆู† ุงู„ุฌู†ุณ ุงุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู‚ุงุฆู„ุงู† ูˆู„ูƒู† ุงู„ู†ูˆุน ูŠุฎุชู„ูุŒ ูˆุญูŠู†ุฆุฐ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู‡ุฐุง ุงุฎุชู„ุงูุงู‹ุ› ู„ุฃู† ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง ุฐูƒุฑ ู†ูˆุนุงู‹ ูƒุฃู†ู‡ ุนู„ู‰ ุณุจูŠู„ ุงู„ุชู…ุซูŠู„

โ€œIkhtilaf tanawwuโ€™, maknanya adalah dua pendapat yg ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Shg kedua ulama tafsir yg berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.

Dgn demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tsb menyebut salah satu macam (dari hal yg sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.โ€
(Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).

Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama ttg ayat di atas dgn benar adalah bahwa ayat tsb melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Shg dgn kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.

๐ŸŒ Selengkapnya: muslim.or.id/68748-syubhat-syubhat-penghalal-musik.html

โœ๏ธ Ustadz Yulian Purnama, S.Kom ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian