๐Ÿ”ฐ Haram Memakai Bulu Mata Palsu

Dari Abu Hurairah radliyallah โ€˜anhu, Rasulullah bersabda:

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุตูู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุตูู„ูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงุดูู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุดูู…ูŽุฉูŽ

โ€œAllah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.โ€ [HR. Bukhari no.5589 dan 5602]

Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, "Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan Rasul-Nya adalah dosa besar". (Lihat Ad-Daโ€™ wad Dawaโ€™ hal.293)

Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmat Allah โ€˜azza wa jalla. Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahuโ€™anhuโ€“ ditegaskan,

ุฒูŽุฌูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุตูู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุจูุฑูŽุฃู’ุณูู‡ูŽุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun". [HR. Muslim]

Kata โ€œุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงโ€ pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (โ€˜aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.

Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,

ู…ู†ู€ูƒุฑ ุฅู† ุจุนู€ุฏ ุฅุซุจู€ุงุช ูŠุฑุฏ ** ูู…ู€ุทู„ู€ู€ู€ู€ู€ู‚

Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlakโ€ฆ (Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-).

Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.

Imam Nawawi rahimahullah sampai mengatakan, "Hadis di atas menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik karena uzur, acara pernikahan atau alasan lainnya". (Al-Minhaj 14/105-106)

โœ๐Ÿป Oleh Ustadz Ahmad Ansori hafidzhahullah
**

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian