๐พ Memelihara Anjing Dapat Mengurangi Pahala
โ๐ป Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ู
ููู ุงููุชูููู ููููุจูุง ููููุณู ุจูููููุจู ู
ูุงุดูููุฉู ุฃููู ุถูุงุฑูููุฉู ุ ููููุตู ููููู ููููู
ู ู
ููู ุนูู
ููููู ูููุฑูุงุทูุงูู.
"Barangsiapa memelihara anjing yang tujuannya bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing pemburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath". [HR. Bukhari no.5163 dan Muslim no.1574]
Sementara itu disebut juga dengan redaksi:
ู
ููู ุงุชููุฎูุฐู ููููุจุงู ุฅููุงูู ููููุจู ู
ูุงุดูููุฉู ุ ุฃูู ุตูููุฏู ุ ุฃูู ุฒูุฑูุนู ุ ุงููุชูููุตู ู
ููู ุฃุฌูุฑููู ููููู ููููู
ู ูููุฑูุงุทู
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath". [HR. Muslim no.1575]
Hadits di atas tegas menjelaskan besarnya dosa memelihara anjing selain untuk tiga hal, yakni:
1) Sebagai penjaga hewan ternak.
2) Sebagai penjaga tanaman.
3) Sebagai pemburu.
Ancamannya setiap hari pahalanya akan dikurangi dua qirath, dan dalam hadits lainnya satu qirath.
Satu qirath itu dikatakan oleh At Thiby rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Al Hafizh rahimahullah dalam Fathul Bari III:149 adalah satu gunung/bukit uhud.
Jika dua qirath bisa diperkirakan sendiri tentunya. Jadi bisa dibayangkan kalau orang yang memelihara anjing selain untuk tiga perkara di atas akan dikurangi pahalanya sebesar itu. Lebih parah lagi jika orang yang demikian amal ibadahnya amat kurang, maka bisa jadi minus pahala setiap hari.
Kalaupun memiliki anjing untuk salah satu atau lebih dari tiga kepentingan di atas, maka tetap anjing tersebut tidak boleh masuk rumah sama sekali.
Bahkan ada persyaratan ketat lainnya sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berikut: "Atas dasar itu maka rumah yang letaknya ada di tengah kota (yang dianggap telah cukup pengamanannya oleh aparat keamanan -pent), tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, sehingga memelihara anjing dalam kondisi semacam itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya.
Adapun jika rumahnya masuk ke pelosok pedesaan, sepi, tidak ada disekitar rumahnya orang lain (tetangga) seorangpun, maka barulalah saat itu dibolehkan (baginya) memelihara anjing demi keamanan rumahnya dan orang yang ada di dalamnya (shahibul baitnya). Alasannya menjaga penghuni rumah (shahibul bait) tentu lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman". (Fatawa Ibnu Utsaimin rahimahullah IV:246)
dakwahmanhajsalaf.com/2019/08/memelihara-anjing-tanpa-tujuan-yang-disyariatkan.html
Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us