
KONDE, PENIPUAN YANG DIMURKA
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Ketahuilah, konde termasuk menyambung rambut yang hukumnya adalah haram dalam agama, berdasarkan nash-nash sebagai berikut:
Pertama : Al-Qur‘an
Allah berfirman:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),Lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS an-Nisa‘: 119)
Kedua : Hadits
Aisyah berkata, “Ada wanita Anshar menikahkan putrinya, diamenyambung rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshar tadi menemui Rasulullah, kemudian menceritakan perihal diatas dan berkata, ‘Sesungguhnya suaminya itu yang memerintah sayaagar menyambung rambutnya.’ Nabi n berkata, ‘Tidak boleh, karena Allah telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya.’” (HR Bukhari: 5205)
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الواشمة والمستوشمة والواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة.
“Adalah Nabiyullah melarang wanita yang menato,wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, dan wanita yang mencukur bulu alis danyang minta dicukurkan. (HR Ahmad 6/257. Dishahihkan al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 76)
Mu’awiyah a berkata, “Sesungguhnya kalian telah mengadakan perbuatan baru yang jelek, karena Nabi telah melarang penipuan semacam ini.” Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang padaujungnya ada rambut palsu. Mu’awiyah berkata, “Sungguh ini adalahPenipuan dan dusta.” (HR Muslim: 2127)
Imam al-Aini berkata, “Nabi menyebut menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk kedustaan dan mengubah ciptaan Allah.” (Umdatul Qari 18/98, al-Aini)
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits-hadits ini sangat jelas sekaliakan keharaman menyambung rambut, orang yang menyambungnyadan orang yang minta disambungkan rambut. Ini adalah yang lahir
dan terpilih.” (Syarah Imam an-Nawawi 14/350)
Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab 3/139)
Ketiga : Ijma'
Para ulama telah sepakat menegaskan keharaman menyambung rambut, karena Nabi
telah melaknat pelakunya dan
orang yang meminta disambungkan, dan kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan. (Ahkam Tajmil an-Nisa‘ hlm. 165, Dr. Izdihar al-Madani, Al-Mughni 1/93, Nailul Authar 6/191)
(Dinukil dari buku sahabat saya Ustadz Syahrul Fatwa berjudul Wanita dan Mode yang saya beri kata pengantar. Cet Pustaka Al Furqon)
┈┉┅━━••••━━┅┉┈
Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us