📎 Menggelari Orang Lain

Gelar terbagi tiga:

1. Jika tidak menunjukkan celaan dan orang yang digelari tidak membencinya maka hukumnya boleh, seperti Dzul Yadain.
2. Jika menunjukkan celaan dan bukan sifat fisik maka hukumnya haram.
3. Jika menunjukkan sifat fisik seperti Al A'masy, Al A'raj dll dan menjadi tanda untuknya dan dia ridho dengan gelar tersebut maka boleh. Namun jika dua kriteria tersebut tidak terpenuhi maka haram.

📘 (Nadhmul Faraid hlm. 419-421)

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian