FIQIH RINGKAS SEPUTAR QUNUT NAZILAH

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Berikut panduan praktis tentang fiqih Nazilah yang perlu diketahui, lebih-lebih saat kondisi sekarang ini.

Defenisi
Qunut Nazilah adalah doa karena ada suatu peristiwa yang menimpa kaum muslimin, untuk menghilangkan gangguan musuh, menghilangkan bala, dan sebagainya.

Syariat Qunut Nazilah
Qunut nawazil disyariatkan pada seluruh shalat lima waktu. Di antara dalil yang menerangkan hal tersebut ialah hadits Anas bin Malik berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ

“Nabi pernah qunut selama sebulan mendoakan laknat bagi suku Ri‘l, Dzakwan, dan Ushaiyah karena perbuatan mereka yang memaksiati Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari: 3170 dan Muslim: 677)

Juga hadits Ibnu Abbas dia berkata:

قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ، إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم qunut nazilah selama satu bulan. Beliau melakukannya berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di setiap akhir shalat jika telah membaca ‘Sami‘allāhu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir mendoakan kejelekan untuk sekelompok kaum dari Bani Sulaim, Ri‘l, Dzakwan, dan Ushaiyah. Para Sahabat yang shalat di belakang beliau mengaminkan doanya.” (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim. An-Nawawi berkata dalam al-Majmū‘ (3/482), “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan atau shahih.” Ibnul Qayyim berkata, “Hadits ini shahih.” (Zādul-Ma‘ād 1/280) Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahīh Sunan Abū Dāwūd no. 1443).

Dua hadits di atas menunjukkan beberapa faedah dan pelajaran, di antaranya:

1. Disyariatkannya qunut ketika terjadi suatu peristiwa besar.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Qunut disunnahkan ketika terjadi suatu peristiwa besar. Inilah pendapat yang dipilih oleh fuqaha ahli hadits, dan qunut ini telah diriwayatkan dari para Khulafau Rasyidin.” (Majmū‘ Fatāwá 23/108)

2. Qunut nazilah dikerjakan pada setiap shalat lima waktu.

Syaikhul-Islam berkata, “Disyariatkan qunut ketika terjadi suatu peristiwa mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin dan mendoakan kejelekan untuk kaum kafir di dalam shalat Subuh dan shalat yang lain. Demikian contohnya telah datang dari Umar bin Khattab رضي الله عنه tatkala memerangi kaum Nasrani".

3. Tempat doa qunut adalah di rakaat terakhir shalat setelah bangkit dari rukuk.

Doa Qunut itu hendaknya ringan tidak panjang
Maka bagi yang mengerjakan qunut nazilah dalam shalat hendaknya membaca doa yang ringan tidak panjang, berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه tatkala ditanya:

هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ قَالَ: نَعَمْ، بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا

“Apakah Rasulullah qunut di shalat Subuh?” Anas menjawab, “Ya, setelah rukuk, sebentar.” (Muslim 677)
Maka orang yang berbahagia adalah yang mengikuti sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم dengan membaca doa qunut yang ringan tidak panjang.

Doa Qunut Nawazil tidak ada lafaz yang khusus
Akan tetapi, hendaknya berdoa ketika qunut nazilah dengan doa yang sesuai dengan kondisi.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sunnah, hendaknya qunut ketika terjadi suatu peristiwa dengan doa yang sesuai kondisi kaum yang menyerang.”
(Majmū‘ Fatāwá 21/155)

Contoh dalam kasus Palestina, bisa dengan lafadz ini:

DOA QUNUT NAZILAH

اللّهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِي فَلَسْطِيْنَ وَفِي كُلِّ مَكَانٍ
اللّهُمَّ انْصُرْ إخْوَانَنَا الْمُجَاهِدِيْنَ فِي سَبِيْلِكَ عَلَى أَعْدَائِهِمْ
اللّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى الْيَهُوْدِ الْغَاصِبِيْنَ الظَّالِمِيْنَ وَمَنْ شَايَعَهُمْ وَأَعَانَهُمْ، يَا عَزِيْزُ يَا جَبَّارُ
اللّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِيْنَ كَسِنِيِّ يُوْسُفَ

Imam mengeraskan suaranya ketika doa qunut nazilah
Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ، قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ، فَرُبَّمَا قَالَ: إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ اللَّهُمَّ أَنْجِ الوَلِيدَ بْنَ الوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ ” يَجْهَرُ بِذَلِكَ

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم bila hendak mendoakan kejelekan atau kebaikan pada seseorang, beliau qunut setelah rukuk. Beliau berkata setelah mengucapkan ‘Sami‘allāhu liman hamidah Rabbanā lakal-hamdu’: ‘Ya Allah, selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abi Rabi‘ah. Ya Allah, kuatkanlah siksa-Mu kepada Mudhar, jadikanlah mereka mendapat musibah seperti keadaan pada tahun-tahun Nabi Yusuf.’ Beliau mengeraskan doanya.” (HR. Bukhari)

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits qunutnya Nabi صلى الله عليه وسلم ketika terbunuhnya para qurrā’ menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengeraskan bacaan qunutnya, dan yang shahih atau yang benar adalah dianjurkannya membaca doa qunut dengan jahar (mengeraskan bacaan).” (Al Majmu 3/482)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sungguh menjadi jelas bagiku hikmah mengapa doa qunut tempatnya setelah i‘tidal padahal saat sujud adalah kondisi mustajab doa, karena yang diinginkan dari qunut nazilah adalah makmum dan imam bersama dalam doa dan dalam mengaminkan. Dari sinilah para ulama sepakat bahwa doa qunut itu dibaca jahar.” (Fat·hul-Bārī 2/570)

Makmum mengaminkan doanya imam
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang telah disebutkan di atas:

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم qunut nazilah selama satu bulan. Beliau melakukannya berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di setiap akhir shalat jika telah membaca ‘Sami‘allāhu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir mendoakan kejelekan untuk sekelompok kaum dari Bani Sulaim, Ri‘l, Dzakwan, dan Ushaiyah, para sahabat yang shalat di belakang beliau mengaminkan doanya.” (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim. An-Nawawi berkata dalam al-Majmū‘ (3/482), “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan atau shahih.” Ibnul Qayyim berkata, “Hadits ini shahih.” (Zādul-Ma‘ād 1/280) Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahīh Sunan Abū Dāwūd no. 1443).

Dianjurkan mengangkat kedua tangan ketika doa qunut nazilah
Berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه:

فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

“Sungguh aku telah melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada shalat Subuh beliau mengangkat kedua tangannya mendoakan kejelekan bagi mereka.” (HR Ahmad. Al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmū‘ (3/479), “Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya yang shahih atau hasan.”)

Tidak disyariatkan mengusap wajah selesai membaca doa qunut
Sebab, hadits yang menerangkan hal tersebut derajatnya lemah. Al-Imam al-Baihaqi berkata, “Adapun mengusapkan kedua tangan ke wajah ketika selesai berdoa maka hal itu suatu yang tidak aku ketahui dari kalangan salaf ketika berdoa qunut. Mengusap wajah ketika di dalam shalat adalah amalan yang tidak ditetapkan dari hadits yang shahih, tidak ada atsar yang kuat, dan tidak ada kiasnya. Maka dari itu, yang lebih utama adalah tidak mengerjakannya dan mencukupkan diri dengan apa yang dikerjakan oleh para salaf yang mereka mengangkat kedua tangan tanpa mengusapkannya ke wajah ketika shalat.” (Sunan al-Baihāqī 2/212)

Apakah qunut nawazil disyaratkan izin dari imam kaum muslimin?
Sebagian para ahli fikih mengatakan, “Qunut nawazil hanya dikerjakan oleh imam kaum muslimin, sedangkan umumnya manusia tidak boleh.”
Pendapat ini perlu diteliti lagi, karena:

1. Hukum asalnya perbuatan yang dilakukan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم adalah umum untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang jelas menunjukkan kekhususan.

2. Hadits Malik bin Huwairits رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” adalah hadits yang sangat jelas menunjukkan bahwa perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم di dalam shalat adalah untuk keumuman kaum muslimin.

3. Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, bukan imam kaum muslimin, bersamaan dengan itu beliau mengerjakan qunut nazilah sebagaimana dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَأُقَرِّبَنَّ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ، وَصَلَاةِ العِشَاءِ، وَصَلَاةِ الصُّبْحِ، بَعْدَ مَا يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الكُفَّارَ

Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, “Aku akan mencontohkan kepada kalian shalatnya Nabi صلى الله عليه وسلم.” Lantas Abu Hurairah رضي الله عنه qunut pada rakaat terakhir dari shalat Zuhur, Isya, Subuh setelah mengucapkan “Sami‘allāhu liman hamidah”, beliau mendoakan kaum mukminin dan melaknat kaum kafirin.
(HR al-Bukhari: 797)
Maka selama pemerintah tidak melarang qunut nazilah maka hukum asalnya boleh, dan tidak harus menunggu izin pemerintah, apalagi jika sudah ada himbauan dari pemerintah dan ulama.

Demikian fiqih ringkas tentang fiqih nazilah. Semoga bermanfaat.

*Diringkas dari tulisan sahabat kami Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman sebagaimana dalam link https://artikel.alfurqongresik.com/qunut-nazilah-apa-dan-bagaImana


┈┉┅━━••••━━┅┉┈

Join With Us

Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us

Born to Pray - Journey to Jannah

MUSLIM BIKER INDONESIA SURABAYA CHAPTER

Indahnya Touring Nikmatnya Kajian