
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومتى استبق الاثنان والجعل بينهما فأخرج كل واحد منهما لم يجز وكان قمارا لأن كل واحد منهما لا يخلو من أن يغنم أو يغرم وسواء كان ما أخرجاه متساويا مثل أن يخرج كل واحد منهما عشرة أو متفاوتا مثل أن أخرج أحدهما عشرة والآخر خمسة
Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termaduk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar 5 ribu. (al-Mughni, 11/131).
Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan. Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain tidak dirugikan, ini bukan judi.
Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu kita bedakan,
Pertama, hadiah yang diambil dari pihak luar, bukan dari iuran peserta. Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun.
Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT, peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan perlengkapan kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia.
Kedua, hadiah yang diambil dari iuran peserta kegiatan, sehingga ada sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang dirugikan.
Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah utama motor dan hadiah terkecil setrika.
Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari biaya pendapaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air).
Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan taruhan dan termasuk judi.
Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta, berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan.
Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos, snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel: konsultasisyariah.com
Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us