
KEUTAMAAN HARI JUM'AT, SEBAGAI PENGHAPUS DOSA-DOSA
Banyak sekali hadits-hadits Nabi shollallohu alaihi wa sallam, yang menjelaskan tentang Fadhilah atau keutamaan hari Jum'at.
Diantaranya adalah seperti yang disebutkan dalam Shohih Al-Bukhori, dari Salman Al-Farisi rodhiyallohu anhu, dia mengatakan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
“لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.”
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, kemudian berminyak dengan minyak (pada rambutnya), atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya (ke badannya atau bajunya), kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan di dalam masjid), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan untuknya (yakni sholat sunnah mutlak, sambil menunggu Imam keluar untuk khutbah, sebanyak dan sebisa mungkin), lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam sedang berkhutbah, melainkan (dengan sebab apa yang dia kerjakan di atas), akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikutnya.”
(HR Al-Bukhori (1/213) kitab al-Jumu’ah, bab ad-Duhn lil Jumu’ah)
Semakna dengan hadits tersebut di atas, disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallihu anhu, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”
“Barangsiapa yang mandi, lalu mendatangi sholat Jum’at (di masjid), kemudian mendirikan sholat semampunya (sholat sunnah mutlak), selanjutnya dia diam mendengarkan khutbah (yang disampaikan imam) hingga khutbahnya selesai, kemudian sholat bersama imam (sampai selesai), niscaya (dengan sebab amalan tersebut di atas), akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, dan ditambah tiga hari lagi.”
(HR Muslim (2/587), kitab Al-Jumu’ah, bab Man Asami’a wa Anshata fil Khutbah)
Hadits-hadits tersebut di atas, dan sebenarnya masih banyak lagi yang lainnya, menunjukkan kepada kita beberapa pelajaran sebagai berikut :
1. Anjuran untuk melaksanakan sholat Jum'at di masjid, bersama imam dan kaum Muslimin yang lainnya.
Dan hukumnya ini adalah wajib, terutama bagi kaum muslimin laki-laki yang telah baligh, dan juga tidak ada udzur untuk mendatangi sholat Jum'at di masjid (sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, tentang wajibnya sholat Jum'at itu).
(lihat : Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (5/325), dan Al-Ausath (4/17) )
2. Dianjurkan untuk mandi, sebelum mendatangi sholat Jum'at di masjid.
Dan menurut pendapat yang paling shohih dari dua pendapat para ulama dalam masalah ini, hukum mandi Jum'at itu adalah wajib.
Kecuali jika memang ada udzur yang menghalangi seseorang dari kewajiban mandi tersebut.
(lihat : Al-Mughni (3/224-227), Nailul Author (1/355-358), Al-Ausath (4/39 dst), Fathul Bari (no. 878 dan 895), juga kitab Ahkamul Jum'at wa Bida'uha hal. 59-63, karya guru kami, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury hafidzohulloh).
3. Disunnahkan berwudhu lebih dulu di rumah, sebelum berangkat sholat di masjid.
4. Disunnahkan mengolesi rambut dengan minyak rambut yang harum, agar nampak bersih dan bagus.
5. Disunnahkan memakai minyak wangi, dan mengoleskannya pada baju atau tubuh, untuk sholat Jum'at.
6. Masuk masjid, kemudian mencari tempat duduk di dalam masjid, tanpa harus memisahkan dua orang yang sedang duduk bersebelahan.
Hal itu menunjukkan, perbuatan memisahkan dua orang yang telah duduk bersebelahan itu adalah dimakruhkan (dibenci).
Dan sebelum duduk di dalam masjid, dianjurkan untuk sholat tahiyyatul masjid lebih dulu (sebagaimana perintah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, agar sholat dua raka'at lebih dulu sebelum duduk di dalam masjid).
Dan menurut pendapat yang paling shohih, bahwa sholat tahiyyatul masjid itu hukumnya adalah diwajibkan, Wallohu a'lamu bis showwab.
7. Kemudian jika waktunya masih panjang, dan selama imam belum keluar untuk berkhutbah, disunnahkan melakukan sholat sunnah mutlak, sebanyak raka'at yang kita mampu (yakni dengan melakukan setiap dua raka'at kemudian salam, demikian seterusnya).
8. Bila imam telah keluar untuk berkhutbah, hendaknya menghentikan sholat sunnahnya tersebut, lalu berusaha mendengar khutbah sebaik mungkin, hingga khutbah selesai.
9. Jika kita benar-benar menjaga adab-adab untuk menghadiri sholat Jum'at di masjid seperti tersebut di atas, insya Alloh, Alloh akan mengampuni dosa-dosa kita yang terjadi antara Jum'at hari itu dengan Jum'at pekan berikutnya (selama tujuh hari itu), dan masih ditambah tiga hari lagi (sehingga semuanya menjadi sepuluh hari).
Dan menurut penjelasan para ulama, bahwa dosa-dosa yang bisa dihapus dengan sebab melakukan amalan-amalan tersebut di atas, hanyalah dosa-dosa kecil.
Adapun dosa-dosa besar, bisa dihapus bila diiringi dengan taubat yang sebenar-benarnya. Wallohu a'lamu bis showwab.
Demikianlah beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari dua hadits tersebut di atas dan yang lainnya.
Semoga Alloh subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua, agar bisa menunaikan ibadah kepada Alloh, khususnya sholat Jum'at ini, sesuai yang diajarkan dan dituntunkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.
Sehingga kita bisa selalu berharap, agar amal ibadah kita itu diterima oleh Alloh ta'ala ...... Aamiin ....
Nas-alulloha At-Taufiq wal Istiqomah ....
Surabaya , Jum'at pagi yg sejuk, 8 Shofar 1445 H / 25 Agustus 2023 M
✍ Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
Silahkan joint pada channel telegram kami :
t.me/fawaidabuabdirrahman
Atau, untuk materi dakwah BIMBINGAN MERAWAT JENASAH SESUAI SUNNAH , silahkan joint di telegram kami :
t.me/joinchat/AAAAAEuSTvJlbMh4YnPPvw
Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.
Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us