
Fiqh Jum'at :
HUKUM MANDI JUM’AT DAN TATA CARANYA
Tentang hukumnya, menurut pendapat yang paling shohih (benar) dan rojih (kuat) diantara pendapat para ulama adalah pendapat yang menyatakan bahwa mandi jum’at itu hukumnya adalah WAJIB, khususnya bagi orang yang hendak sholat jum’at !
Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah :
Pertama : Hadits dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل
“Apabila salah seorang diantara kalian mendatangi Jum’at (yakni sholat Jum’at), maka hendaknya dia mandi !” (HR Imam Al-Bukhori no. 877 dan Imam Muslim no. 844)
Kedua : Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam juga bersabda :
الغسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم
“Mandi pada hari Jum’at itu adalah suatu kewajiban, bagi orang yang telah Ikhtilam (baligh/dewasa) !” (HR Imam Al-Bukhori no. 858 dan 879, dan Imam Muslim no. 846)
Ketiga : Hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
حق على كل مسلم ان يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده
“Suatu kewajiban bagi setiap Muslim, untuk mandi setiap tujuh hari (yakni mandi pada hari Jum’at), dimana dia mencuci kepala dan seluruh tubuhnya !” (HR Imam Muslim no. 849)
Inilah beberapa dalil, yang menunjukkan wajibnya mandi pada hari Jum’at itu, bagi orang yang hendak menunaikan sholat jum’at.
Dan ini adalah pendapat beberapa ulama di kalangan para Sahabat Nabi, diantaranya : Ibnu Umar, Abu Huroiroh, Abu Sa’id Al-Khudry, Ammar bin Yasir, Umar bin Al-Khotthob rodhiyallohu anhum ajma’in.
Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm rohimahulloh dalam Al-Muhalla , dan Ibnul Qoyyim rohimahulloh dalam Zaadul Ma’aad (1/376), serta As-Syaukani rohimahulloh dalam Nailul Author (1/272)
Sebenarnya, dalam masalah ini ada pendapat lain di kalangan Jumhur (mayoritas) para ulama, yang menyatakan bahwa hukum mandi pada hari Jum’at itu adalah Mustahab (Sunnah, bukan Wajib), berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang mereka paparkan.
Tetapi pendapat yang kami anggap paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan wajibnya, sebagaimana tersebut di atas, karena kuatnya dalil-dalil dalam masalah tersebut !
Guru kami yang mulia, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzohulloh pernah mengatakan :
“Yang benar, bahwa dalil-dalil pendapat yang menyatakan wajibnya mandi Jum’at itu adalah lebih kuat sanad-sanadnya, dan lebih banyak jumlahnya, serta lebih shorih (jelas dan tegas) pendalilannya !”
Beliau juga menyatakan :
“Lalu, apa makna sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam : “Barangsiapa mendatangi sholat Jum’at, maka hendaknya dia mandi ?” Dan apa pula maknanya : “Mandi pada hari Jum’at itu adalah wajib, bagi orang yang telah Ikhtilam (baligh/dewasa) !” Dan apa pula maknanya sabda beliau : “Suatu kewajiban bagi setiap Muslim, untuk mandi setiap tujuh hari (yakni mandi pada hari Jum’at), dimana dia mencuci kepala dan seluruh tubuhnya !” Dalam Riwayat lainnya : “setiap tujuh hari (setiap pekan), setiap hari Jum’at ?”
(Yakni, apa maksud dari itu semua, kalau bukan menunjukkan wajibnya hal tersebut ! Wallohu a'lamu bis showwab)
( Ahkamul Jumu’ah wa Bida’uha , hal. 95)
Pada akhir pembahasan dalam bab ini, beliau mengatakan dengan tegas :
“Maka yang rojih (kuat lagi terpilih) adalah pendapat yang menyatakan wajibnya mandi, bagi orang yang hendak mendatangi sholat Jum’at, untuk orang-orang yang memang diwajibkan sholat Jum’at tersebut !"
( Ahkamul Jumu’ah wa Bida’uha, hal. 96)
Demikianlah kesimpulan hukum dalam masalah mandi jum’at ini, sebatas yang kami ketahui dan kami anggap paling kuat, wallohu a’lamu bis showab !
(lihat pembahasan tentang hal ini dalam kitab-kitab sebagai berikut : Al-Mughni (3/224-227), Al-Ausath (4/39 dst), Fathul Bari (no. 878 dan 895), Nailul Author (1/355-358), Ahkaamul Jumu'ah wa Bida'uha (hal. 92-96), dan juga Fathul 'Allam (1/302-305) )
Lalu, bagaimana tata cara mandi Jum’at itu ?
Adapun tata cara mandi Jum'at nya itu adalah seperti Mandi Janabah (Mandi Junub/Mandi Besar) !
Dalil yang menunjukkan hal itu adalah, hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح فكأنما قرب بدنة
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah (mandi junub), kemudian dia berangkat (menuju ke masjid untuk sholat Jum’at, yakni pada awal waktu), maka (dia akan mendapatkan pahala) seolah-olah dia berqurban dengan satu ekor onta …..” (HR Imam Al-Bukhori no. 881, dan Imam Muslim no. 850)
Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh, menjelaskan tentang hadits tersebut dengan mengatakan :
“Maksudnya adalah mandi seperti mandi janabah (dalam hal tata caranya). Dan inilah penafsiran yang masyhur tentang hadits ini !” ( Syarh Shohih Muslim, 6/122)
Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh juga menyatakan :
“Dhohir hadits ini menunjukkan, bahwa penyerupaan tersebut berlaku pada tata cara mandinya , dan bukan pada hukumnya. Demikianlah pendapat mayoritas para ulama !” ( Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori , 2/366)
Jadi, tata cara mandi Jum’at itu, sama dengan tata cara mandi apabila kita dalam kondisi junub, yakni dengan mandi janabah/mandi besar !
Adapun disini, kita tidak membahasnya secara rinci bagaimana tata caranya, karena insya Alloh kita semua telah memahami dan memakluminya.
Wallohu a’lamu bis showab....
Semoga pembahasan yang ringkas ini, bermanfaat untuk kita semuanya.
Nas-alulloha At-Taufiq wal Istiqomah ……
Surabaya , Jum'at pagi yg sejuk, 15 Shofar 1445 H / 1 September 2023 M
✍ Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
Silahkan joint pada channel telegram kami :
t.me/fawaidabuabdirrahman
Atau, untuk materi dakwah BIMBINGAN MERAWAT JENASAH SESUAI SUNNAH , silahkan joint di telegram kami :
t.me/joinchat/AAAAAEuSTvJlbMh4YnPPvw
Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.
Muslim Biker Indonesia (MBI) adalah wadah biker untuk belajar tentang keislaman, bagaimana menjadi muslim yang benar-benar hanya beribadah kepada Allah dan mengetahui cara beragama yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. MBI terbuka untuk semua biker, mulai dari motor dengan cc kecil sampai besar, mulai dari pecinta motoran sampai dengan anak komunitas dan club motor. Secara bentuk MBI bukanlah sebuah komunitas layaknya kelompok motor lain dan juga club motor, tapi wadahnya anak motor. MBI dibentuk pada Oktober 2017 atas kebutuhan para biker. Mereka berkumpul untuk menemukan cara mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat ilmu tentang cara beribadah yang selayaknya dilakukan berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kegiat dilakukan melalui kegiatan touring sambil diskusi tentang keislaman. Bahkan slogan MBI dalam menyemangati setiap perjalanan adalah Indahnya Touring Nikmatnya Kajian. Join with us